Hotline Pengaduan Kode Etik ASN : 085221929826
23 Jun 2024

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Dan Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Dan Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I Tahun 2024

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, mengamanatkan fokus pembangunan Zona Integritas yang tertuju pada dua sasaran yang utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik yang prima. Pencapaian sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan dan anti korupsi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang sedang melakukan pembangunan Zona Integritas, dilaksanakan survei tentang persepsi pengguna layanan dan persepsi anti korupsi terhadap pelayanan yang diberikan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023.

Dari hasil survei terhadap 100 responden melalui tautan https://s.id/SKMPWK2024 dan https://s.id/SPAK-1-2024 selama kurun waktu Triwulan I yaitu bulan Januari s.d Maret 2024 diperoleh Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,50 dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,63.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi BKPSDM Kabupaten Purwakarta untuk terus melakukan upaya perbaikan, sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera tercapai.

 

[admin]