Evaluasi Kinerja Dan Uji Kompetensi P P T Pratama Pemkab Purwakarta
Berdasarkan:
- Pasal 131 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 (dua) tahun;
- Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1931/JP.00.01/06/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal rekomendasi perubahan hasil evaluasi kinerja, perubahan panitia seleksi dan penambahan peserta rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam rangka rotasi/mutasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi KASN Nomor B-399/JP.00.01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta; dan
- Surat Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/5333/OTDA tanggal 17 Juli 2024 hal persetujuan pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupatan Purwakarta.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui BKPSDM Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan Uji Kompetensi, Evaluasi Kinerja dan Penelusuran Rekam Jejak terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dengan agenda kegiatan sebagai berikut:
- Evaluasi Kinerja; Dilaksanakan terhadap 3 orang pejabat pimpinan tinggi pratama pada Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta;
- Uji Kompetensi; Dilaksanakan terhadap 26 orang pejabat pimpinan tinggi pratama pada Rabu 7 Agustus 2024 s.d Kamis 8 Agustus 2024 bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta;
- Penelusuran Rekam Jejak; Dilaksanakan terhadap 26 orang pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kamis 8 Agustus 2024 s.d Jumat 9 Agustus 2024 bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta dan BKPSDM Kabupaten Purwakarta.
Adapun susunan tim penguji yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang adalah sebagai berikut:
- 1 orang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri;
- 1 orang pejabat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- 2 orang akademisi dari Universitas Padjadjaran; dan
- 1 orang pejabat dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya hasil Uji Kompetensi, Evaluasi Kinerja dan Penelusuran Rekam Jejak terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama akan dilaporkan kepada Pj Bupati Purwakarta selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalu Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.
[bidangpengembangansdm/admin]