B K P S D M Purwakarta Melaksanakan Pembinaan Jabatan Fungsional A S N
Dasar Hukum
Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja seorang pegawai dalam pekerjaannya.
Dengan tujuan atau hasil dari kegiatan ini diharapkan pejabat/pegawai dapat memahami dan mampu melaksanakan tugas organisasi dengan efektif dan efisien.
Waktu dan Tempat
Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, pukul 08:00 WIB - 12:00 WIB, yang bertempat di Hotel Prime Plaza Purwakarta.
Peserta dan Narasumber
Peserta Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN terdiri dari Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang hadir langsung sebanyak 55 orang pegawai serta pegawai yang hadir secara daring/online kurang lebih 500 orang pegawai.
Sedangkan narasumber pada kegiatan ini yaitu Bapak ZULFIKRI NAZAR, S.Psi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Sumber Pendanaan
Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN didanai dari APBD Murni Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024, pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
[bangsdm/admin]