Kabupaten Purwakarta Berhasil Meraih Predikat Unggul Dalam Implementasi N S P K Tahun 2023
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) merupakan perangkat regulasi atau pedoman yang digunakan dalam berbagai bidang, terutama dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan layanan publik di Indonesia. NSPK bertujuan untuk memastikan adanya keseragaman, keadilan, efisiensi, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu.
Berdasarkan ketentuan pasal 8 dan 9 Peraturan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN, menyebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode preventif yaitu antara lain dengan cara penilaian kebijakan dan pelakasanaan NSPK Manajemen ASN, dan melalui metode represif yaitu melalui audit Manajemen ASN.
Berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Implementasi NSPK, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data capaian serta mengintegrasikan hasilnya dengan data pengawasan dan pengendalian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023, diperoleh nilai indeks sebesar 91,21 dengan kategori A Predikat Unggul.
Hasil penilaian ini menjadi tolok ukur penting sekaligus mencerminkan dedikasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menerapkan NSPK secara optimal untuk meningkatkan kualitas layanan kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN akan melakukan beberapa hal antara lain:
- Melakukan upaya perbaikan terhadap rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian Impelementasi NSPK Manajeman ASN Tahun 2023;
- Melakukan pemantauan internal terhadap implementasi NSPK Manajemen ASN;
- Tetap berkomitmen melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas implementasi Manajemen ASN tahun 2024 yang sesuai dengan NSPK;
- Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala BKN.
[admin/binjah]

