Hotline Pengaduan Pelayanan : 0895404743675 (Chat Only)
23 Feb 2026

Pemkab Purwakarta Meraih Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dengan Predikat Baik Tahun 2024

Pemkab Purwakarta Meraih Penghargaan Penerapan Sistem Merit Dengan Predikat Baik Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menerangkan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN dimana Sistem merit menjadi kunci penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berintegritas sesuai dengan visi reformasi birokrasi nasional.

Penerapatan Sistem Merit dalam seluruh aspek manajemen ASN yang meliputi:

  • Perencanaan kebutuhan;
  • Pengadaan;
  • Pengembangan karier;
  • Promosi dan mutasi;
  • Manajemen kinerja;
  • Penggajian, penghargaan dan disiplin;
  • Perlindungan; dan
  • Sistem informasi.

Bertempat di Pullman Central Park Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan "Penyampaian Hasil Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2024" pada Kamis 19 Desember 2024 memaparkan hasil evaluasi penerapan sistem merit dirangkaikan dengan penganugerahan penghargaan sistem merit kepada instansi pemerintah daerah yang telah mencapai kategori Sangat Baik dan Baik.

Sebanyak 16 instansi daerah di wilayah kerja Kantor Regional III BKN mendapatkan penghargaan sistem merit. Lima instansi mendapatkan kategori Sangat Baik, dan sebelas instansi mendapatkan kategori Baik.

Pada penilaian tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang berada di wilayah kerja Kantor Regional III BKN berhasil naik 6 poin dari tahun sebelumnya dan memperoleh nilai 284 atau berpredikat “BAIK”.

Saksikan tayangan lengkap penyerahan Penghargaan Anugerah Manajemen ASN Penerapan Sistem Merit Tahun 2024 disini.

 

[admin]