Hotline Pengaduan Kode Etik ASN : 085221929826
03 May 2024

Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 54 ayat (4) menyebutkan bahwa untuk diangkat dalam jabatan pelaksana, PNS harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara sebagai instrumen untuk menilai capaian standar kompetensi yang dipersyaratkan sebagai acuan dalam penentuan kelas jabatan seorang PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kegiatan Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 14 dan 15 Juni 2023 bertempat di Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Purwakarta, diikuti oleh 55 orang PNS yang berasal dari 19 perangkat daerah.

 

[admin]